Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut

Jumat, 10 Oktober 2014 – 15:37 WIB
Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare, untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Iryanto MS Syafiuddin, segera masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Politisi Partai Golkar yang juga bekas Bupati Indramayu tersebut, segera dipanggil ke Gedung Bundar Kejagung di Jakarta. "Kasus Yance (panggilan akrab Iryanto), sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, di Badan Diklat Kejagung, di Jakarta, Jumat (10/10).

Dia menyatakan, jaksa akan segera menyusun dakwaan untuk Yance. Hal itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Kendati diproses di Kejati Indramayu, Widyo memastikan Yance akan dipanggil dulu ke Kejaksaan Agung. "Baru nanti diover ke sana (Kejari Indramayu)," ungkap Widyo.

Hanya saja, Widyo belum bisa memastikan kapan waktunya memanggil Yance untuk diperiksa di Kejagung. "Saya sudah perintahkan layangkan surat panggilan" tegasnya.

Widyo membantah kecolongan, karena Yance dengan status tersangka korupsi masih dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat, periode 2014-2019.
"Tidak ada kata 'kecelongan, kecelongan'. Itu istilah barang yang hilang dicuri maling. Pokoknya tidak ada (kecolongan)," bantah Widyo.

Seperti diketahui, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Yance diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, tak ayal negara mengalai kerugian ditaksir mencapai Rp 42 miliar.

Saat itu Yance yang menjabat Bupati melalui panitia pembebasan tanah diduga menaikkan nilai harga jual tanah yang seharusnya Rp 22 ribu menjadi Rp 42 ribu permeter persegi.

Dalam kasus ini, sudah ada 3 terdakwa yang terlibat, mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare, untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News