Politikus Hanura: Kasus BW Harusnya Diproses Etik Dulu, Baru Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan dalam UU Advokat ada hak imunitas saat anggotanya melaksanakan tugas-tugas advokasi. Apakah pelanggaran itu masuk ranah etika atau pidana? Menurut anak buah Wiranto tersebut, bakal ditentukan oleh lembaga etik advokat bersangkutan bernaung.
Syarifuddin menghubungkan hal ini dengan laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Mabes Polri dengan pihak terlapor Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Saya kira, kasus yang dilaporkan Sugianto Sabran ke polisi saat BW berprofesi advokat, seharusnya diproses terlebih dahulu oleh organisasi advokat tempat BW bernaung. Apakah etika atau tindak pidana yang sudah dilakukan BW, menurut UU Advokat, itu lembaga etiknya yang memutus," kata Syarifuddin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (28/1).
Masalahnya lanjut Syarifuddin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum memutuskan jenis pelanggaran apa dilakukan BW. "Kita tunggu lah prosesnya," ujar Anggota Komisi III DPR RI.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang efektivitas Tim 9 untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, Suding menegaskan bahwa itu bukan solusi. "Saya kira, tim itu bukan solusi, yang diperlukan adalah tersedianya sebuah sistem yang mengakselerasi KPK dengan Polri," sarannya.
Selain itu lanjutnya, perlu pengkajian ulang seluruh produk UU yang terkait dengan Polri, Kejaksaan dan KPK sehingga tidak ada di antara institusi penegak hukum itu merasa lebih superior dengan yang lainnya.
"Perlu dibangun suatus sistem criminal justice system yang saling bahu-membahu," ujarnya. (fas/jpnn)