Politikus NasDem yang Badannya Bertato Diciduk karena Kasus Narkoba
Kamis, 30 April 2015 – 08:30 WIB
Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004 - 2009 ini. Atas perbuatannya, Jayeng Rana harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Dia bakal dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(radarbanten/jpnn)