Politikus PAN Berikan Catatan Penting Sebelum RUU IKN Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tugas Pansus RUU IKN sudah selesai dilaksanakan dengan digelarnya rapat kerja antara Pansus RUU IKN dengan pihak Pemerintah pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari sampai dengan jam 03.30 pagi.
Rapat kerja tersebut mendengarkan pandangan mini fraksi, DPD RI dan pihak Pemerintah.
Kemudian pada jam 10.00 pagi di laksanakan rapat paripurna yang salah satu agendanya yaitu pengambilan keputusan tentang RUU Ibu Kota Negara.
Menurut Guspardi, pemberian nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) dapat diterima hampir seluruh fraksi. Namun, Fraksi PAN meminta perlu ada penjelasan secara rinci dan komprehensif perihal kata Nusantara dalam RUU ini.
“Perlu penjelasan tentang nama IKN Nusantara supaya masyarakat dapat memahami makna dan juga menjadi catatan sejarah berharga bagi bangsa dan sekaligus agar tidak menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif,” ujar Guspardi, Rabu (19/1)
Fraksi PAN juga mengingatkan penggunaan istilah Otorita dalam RUU IKN karena Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang dijadikan rujukan tidak mengenal nomenklatur Otorita.
“Apabila nomenklatur Otorita yang dijadikan Pemerintah Daerah Khusus IKN maka pemaknaan Otorita itu perlu dijelaskan lebih mendalam dan komprehensif dalam RUU ini,” tutur politikus PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat ini juga meminta agar skema pendanaan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara ini pemerintah harus komit dan konsisten terhadap skema yang telah ditetapkan tersebut sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) nantinya.