Politikus PDIP Ini Siapkan Jerat Hukum untuk Abraham Samad
Sedangkan kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), ternyata Bareskrim menghadapi kendala. Yakni tidak adanya dokumen asli di KPK.
“SP2HP dari kepolisian mengatakan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena dokumen yang asli tidak ada di KPK," katanya.
Namun, kata Erick, kliennya tak menyerah. Sebab, kini Emir berencana untuk melaporkan Abraham Samad atas dugaan pencemaran nama baik terkait pertemuan lobi-lobi politik jelang Pilpres 2014 atau yang dikenal dengan sebutan kasus Rumah Kaca.
“Kami akan akan menyurati Kapolri untuk mendalami kasus efek rumah kaca, di mana Abraham Samad bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan.
Nanti bisa juga kita melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pak Emir," pungkasnya.(jpg/ara/jpnn)