Politikus PDIP Pertanyakan Alasan SP3 Kasus Kahutla
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu heran dengan keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang semula diduga sebagai pembakar hutan dan lahan.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, alasan tidak cukup bukti belum bisa diterima untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kecurigaan publik.
"Kita tahu SP3 itu bisa diperjualbelikan. Untuk menghindari fitnah, Polda Riau membuka saja prosedurnya, tahapan sampai keluar SP3. Tidak boleh alasan polisi itu hanya menyatakan tidak cukup bukti," kata Masinton di Jakarta, Sabtu (23/7).
Dengan membuka secara terang alasan dihentikannya penyidikan 15 perusahaan tersebut, maka publik bisa tahu dan memahami.
"Proses penegakan hukumnya mesti benar. Apalagi berkaitan lingkungan dan berdampak luas pada masyarakat. Sampaikan tidak cukup buktinya di mana, pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai belum, perkembangan penyelidikannya dan penyidikannya juga harus dijelaskan," tuturnya.
Bila alasan kepolisian menghentikan sebuah perkara hukum hanya dengan bilang tidak cukup bukti, itu menurutnya tidak fair. Publik harus tahu karena dalam kasus ini masyarakat cukup menderita dibuatnya. Bahkan, ada korban meninggal dunia.
"Kami juga perlu tahu. Nanti pasti kami akan tanyakan dalam rapat dengan kapolri. Termasuk apakah ada intervensi atau tidak. Dan kami akan meminta supaya Polda Riau memberitahukan tahapan ini," pungkasnya.(fat/jpnn)