Politikus PDIP Ungkit Tes Honorer K2 di Zaman SBY
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Arif Wibowo mengungkit seleksi CPNS 2013 yang diikuti juga oleh para honorer K2.
Menurut Arief, honorer K2 yang harus ikut tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS, selain bertentangan dengan UU Pokok-pokok Kepegawaian, tes tersebut menyisakan sejumlah permasalahan.
Perlu dicatat bahwa saat itu belum ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengharuskan pengangkatan ASN lewat proses seleksi atau tes.
"Ada banyak masalah yang belum terjawab sampai saat ini pasca-tes CPNS 2013 jalur honorer K2. Inilah yang membuat nasib honorer K2 terkatung-katung hingga saat ini," kata Arif dalam sarasehan nasional Kesatuan Honorer Indonesia yang merupakan gabungan forum-forum honorer K2 di Jakarta, Selasa (17/12).
Arif yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, masalah tersebut di antaranya tdak adanya nilai dalam tes yang dilakukan pada 3 Nopember 2013.
Artinya honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak ada nilai dari hasil tes TKD (tes kompetensi dasar) dan TKB (tes kompetensi bidang).
Kemudian honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi dibiarkan. Tidak ada peraturan lanjutan yang mengaturnya sehingga honorer K2 ini dianggap angin lalu meski kenyataannya di lapangan mereka bekerja dan tetap mengabdi untuk negara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 & surat Nomor B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tentang Penanganan honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi dan penyampaian kelengkapan data yang belum lulus seleksi.