Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PKS Apresiasi Surat Edaran Kapolri

Minggu, 01 November 2015 – 02:00 WIB
Politikus PKS Apresiasi Surat Edaran Kapolri - JPNN.COM
Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech baru-baru ini. Nasir menilai langkah tersebut merupakan amanah UU yang sudah ada, menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan oleh ujaran kebencian.

“Kita meminta agar ada sosialisasi yang massif bagi aparat Polri sehingga nanti tidak disalahgunakan serta mempertegas bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti apa,” ujar Nasir Djamil dalam siaran pers kepada wartawan, Minggu (1/11) dini hari.

Tak hanya itu, politikus asal Aceh ini juga meminta aparat kepolisian mengutamakan upaya pencegahan semaksimal mungkin sehingga konflik atau kerusuhan tidak timbul. Artinya, early warning dan early detection harus difungsikan secara maksimal.

“Penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remediun), dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak salah sasaran dan menimbulkan persoalan baru,” tegas Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan penegakan hukum jangan sampai mengarah pada pembungkaman rakyat yang kritis terhadal pemerintah.

“Penegakan hukum jangan sampai tebang pilih dan hanya menyasar pihak tertentu tanpa melihat faktor penyebab utamanya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.

Sesuai salinan SE yang beredar di wartawan, pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News