Politikus PKS: Beberkan Saja Perda Bermasalah
Jumat, 17 Juni 2016 – 02:11 WIB
Saat ini, kata Muzzammil, Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.
“Kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari bhineka tunggal ika maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain," pungkasnya.(fas/jpnn)