Politikus PKS Bilang Ahok Seperti Kebal Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengingatkan Polri perlu untuk menegaskan komitmennya bertindak secara profesional dan projustitia, dalam persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dia mengatakan, sebelumny Polri pernah disorot enggan memproses laporan dugaan penistaan agama lantaran belum ada fatwa Majelis Ulama Islam. Hal ini memang tak pernah terjadi sebelumnya, karena Polri memiliki kewajiban menerima laporan masyarakat apa pun isinya.
Kemudian, lanjut dia, Polri kembali disorot lantaran ingin menunda perkara ini. Alasannya, ada peraturan kapolri tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
"Publik tentunya cukup geram, lantaran sepertinya Basuki memiliki kekebalan hukum dan bertindak semaunya sendiri, dan tindakannya melukai umat Islam," kata Aboe, Minggu (16/10).
Tak hanya sampai di situ. Aboe menjelaskan, sekarang beredar di pesan elektronik dalam berbagai group WhatsApp tampilan slide arahan Kapolri, yang sekilas dibaca sepertinya ada upaya untuk menggembosi gerakan umat Islam yang menuntut proses hukum terhadap Basuki.
"Saya rasa Kapolri perlu mengkonfirmasi apakah itu benar merupakan arahan dari beliau," tegasnya.
Bila itu benar, lanjut Aboe, seharusnya arahan yang demikian tidak perlu dilakukan. Polri cukup kembali saja ke khittahnya, yaitu menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik dan profesional.
"Karena yang diminta umat Islam itu sebenarnya sangat sederhana, yaitu penegakan aturan hukum," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.