Politikus PKS Kritisi Pasal Penghinaan di RUU KUHP
Jumat, 26 Agustus 2016 – 22:56 WIB
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu setuju bahwa yang bersangkutan harus memberi penjelasan atas tindakannya tersebut. Namun menurutnya itu saja tidak cukup.
“Kalau yang bersangkutan harus memberikan penjelasan atas perbuatannya, ya saya setuju. Tapi kalau itu terjadi di dunia internet, ini kan media global dan efeknya pun global. Selama pelaku tidak mencabutnya, hingga 100 tahun ke depan hal itu akan tetap ada. Berbeda dengan penghinaan di depan umum," pungkasnya.(fas/jpnn)