Politikus PPP Bantah Ngotot Pertahankan PT 20-25 Persen
Senin, 31 Juli 2017 – 23:05 WIB
"Dalam UU Parpol jelas diatur setiap parpol memiliki kewenangan yang otonom dan tidak perlu campur tangan parpol lain. Maka kalau ada politisi yang mencampuri urusan parpol lain bukan saja gagal paham tapi juga paham yang gagal," tandasnya.(fat/jpnn)