Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PPP di DPRD DKI Abaikan Keputusan Djan Faridz

Selasa, 14 Maret 2017 – 22:52 WIB
Politikus PPP di DPRD DKI Abaikan Keputusan Djan Faridz - JPNN.COM
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riano P Ahmad mengatakan, Ketua Umum Djan Faridz tidak bisa seenaknya menarik posisi dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Riano bersama 9 anggota DPRD DKI lainnya, termasuk Abraham Lunggana alias Lulung diberhentikan keanggotannya sebagai kader PPP oleh Djan karena dianggap tak mematuhi aturan partai.

"Saya dan teman-teman Fraksi PPP bisa duduk menjadi anggota dewan karena suara umat. Jadi tidak bisa seenaknya pecat memecat," kata Riano, Selasa (14/3).

Riano yang menjabat Ketua Komisi A DPRD DKI hari ini tetap melakukan aktifitasnya sebagai wakil rakyat, antara lain memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu DKI serta SKPD terkait.

"Saya masih bekerja normal, tidak terpengaruh dengan kabar pemecatan," ujar Riano.

Bendahara DPW PPP DKI ini menjelaskan, hingga saat ini ia belum mendapatkan surat pemecatan dari PPP. Dia juga menilai pemecatannya tidak sesuai dengan AD/ART di PPP di mana dirinya tidak penah mendapatkan surat teguran oleh Djan.

"Kalau PPP pecat saya, hari ini harusnya saya terima sesuai AD/ART, saya harus terima teguran pertama, kedua, ketiga. Ini enggak dapat. Terus saya dipecat enggak dapat kertas pemecatan. Ini namanya pemecatan aneh," papar Riano.

"Saya jadi DPRD karena restu dari umat. Oleh karenanya saya tidak akan mengkhianati umat. Kami akan tetap konsisten menjaga amanah itu," pungkas Riano.(prs/rmol)

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riano P Ahmad mengatakan, Ketua Umum Djan Faridz tidak bisa seenaknya menarik posisi dirinya

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close