Politikus PSI: Pak Anies Jangan Ajari Warga Melanggar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PSI Anthony Winza masih mempermasalahkan dukungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warga yang memasang bendera negara-negara peserta Asian Games menggunakan tiang bambu tipis dan melengkung. Menurutnya, Anies telah memberi contoh buruk dan mengajarkan kepada warga untuk melanggar hukum.
"Saya terkejut dan sedih melihat pemberitaan di media massa hari ini, dimana anda meminta agar bendera-bendera negara harus dipasang kembali menggunakan potongan bambu tipis bahkan dalam kondisi yang melengkung terayun-ayun," ujar Anthony dalam surat terbukanya untuk Anies yang diterima JPNN, Kamis (26/7).
Dikatakannya, pemasangan bendera negara tidak bisa sembarangan. Apalagi jika warga juga memasang bendera Merah Putih dengan menggunakan bambu tipis nan melengkung.
Pasal 13 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan telah jelas menyatakan bahwa Bendera Negara harus dipasang/dikibarkan menggunakan tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan Bendera Negara.
"Sebagai pejabat yang mengerti bahwa Indonesia adalah negara hukum, adalah sesuatu yang sangat ironis apabila seorang pejabat menganjurkan warganya untuk melanggar UU yang berlaku," ujar Anthony.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pasal 17 UU yang sama No 24 mengatur bahwa dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang dengan bendera negara lain, ukuran bendera harus seimbang dan tiang bendera negara harus sama persis baik ukuran dan tingginya, tidak boleh didiskriminasi dalam pemasangannya.
Hal ini berarti pemasangan bendera negara lain tidak boleh sebagian melengkung dan ada yang lebih tegak. Tidak bisa ada sebagian yang lebih terlihat lebih tinggi sedangkan bendera lain terlihat lebih membungkuk kepada bendera negara lainnya.
"Ketentuan ini seharusnya mudah dipahami oleh setiap warga negara, terlebih seorang Ph.D lulusan Amerika Serikat seperti Bapak," terang calon anggota legislatif DPRD DKI ini.