Politikus Tolak Yoris Raweyai jadi Fasilitator Lembaga Adat dengan Freeport
Mewakili masyarakat Kamoro, politikus Partai Gerindra M Nurman S Karupukaro menegaskan, pihaknya menolak keputusan Bupati Nomor 16 berkaitan dengan pengangkatan Yoris Raweyai sebagai fasilitator karena yang bersangkutan bukan masyarakat Amungme atau Kamoro, serta yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Mimika dan tidak pernah diangkat oleh kedua lembaga adat untuk menjadi advokat dalam pengurusan persoalan tanah di Mimika.
"Saya mewakili masyarakat Kamoro menolak dengan tegas keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan penunjukan fasilitator Yoris Raweyai. Karena yang bersangkutan dia bukan masyarakat Amungme dan Kamoro, dia tidak ada di dalam organisasi lembaga adat baik Amungme maupun Kamoro," tegasnya.
Di tempat yang sama mewakili masyarakat Amungme, politikus Partai Gerindra, Markus Timang juga menolak pengangkatan atau menunjuk Yoris Raweyai sebagai fasilitator dalam rangka renegosiasi kompensasi atas tanah adat, hutan dan hak ulayat masyarakat Amungme dan Kamoro.
Pasalnya yang bersangkutan tidak mengetahui tapal batas wilayah serta kondisi Mimika selain itu Yoris bukan merupakan masyarakat Amungme atau Kamoro. Ia menyebut Yoris memang merupakan orang Papua, tapi tidak pernah berkontribusi kepada masyarakat Mimika.
"Kami menolak dengan tegas surat keputusan penunjukan Yoris Raweyai untuk memfasilitasi masalah hak ulayat masyarakat Amungme dan Kamoro, dia bukan orang Amungme atau Kamoro. Memang dia orang Papua tapi dia hidup di Jakarta dan tidak punya kontribusi untuk Mimika," tegasnya. (jet)