Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politisi PKS Ramai-ramai Kecam KPK

Kamis, 06 Oktober 2011 – 12:38 WIB
Politisi PKS Ramai-ramai Kecam KPK - JPNN.COM

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kelahiran Jakarta yang mencalonkan dua kali gagal dalam Pilkada Kalimantan Selatan itu menegaskan, setiap orang dapat dikatan melakukan tindak pidana atau tidak harus dibuktikan dengan proses di peradilan, bukan dalam sidang Komite Etik. "Mereka harus diperiksa dengan hukum acara pidana, bukan sekedar wawancara dengan tim etik, harus diukur dengan norma pidana bukan norma etik," kesalnya lagi.

Dijelaskan Aboe, sikap Komite Etik ini adalah sebuah preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dimana, tegas dia, tindak pidana tidak disidik oleh penyidik, tidak dituntut oleh penuntut umum, tidak disidang oleh hakim, tidak menggunakan hukum acara, namun menyatakan orang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Sisi lain saya juga heran dengan pembentukan Komite Etik ini, bila pembentukannya didasarkan pada pasal 36 ayat 1, saya rasa tidak tepat. Karena menurut pasal 65 UU KPK pelanggaran tersebut pada pasal 36 ayat 1 bukan pelanggaran etik, melainkan pelanggaran pidana," katanya.

"Atau bila tim etik dibentuk berdasarkan Keputusan pimpinan KPK No : Kep-06/P.KPK/02/2004 tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU KPK," ungkap Aboe lagi. Lebih jauh dia berharap jangan sampai sidang kode etik dijadikan sebagai alasan untuk menghindari persidangan.

JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya menjadi pihak yang tak nyaman dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA