Politisi PKS Ramai-ramai Kecam KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 12:38 WIB
Dijelaskan Aboe, sikap Komite Etik ini adalah sebuah preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dimana, tegas dia, tindak pidana tidak disidik oleh penyidik, tidak dituntut oleh penuntut umum, tidak disidang oleh hakim, tidak menggunakan hukum acara, namun menyatakan orang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Sisi lain saya juga heran dengan pembentukan Komite Etik ini, bila pembentukannya didasarkan pada pasal 36 ayat 1, saya rasa tidak tepat. Karena menurut pasal 65 UU KPK pelanggaran tersebut pada pasal 36 ayat 1 bukan pelanggaran etik, melainkan pelanggaran pidana," katanya.
"Atau bila tim etik dibentuk berdasarkan Keputusan pimpinan KPK No : Kep-06/P.KPK/02/2004 tentunya tidak boleh bertentangan dengan UU KPK," ungkap Aboe lagi. Lebih jauh dia berharap jangan sampai sidang kode etik dijadikan sebagai alasan untuk menghindari persidangan.