Menurut KPK, permintaan 'uang lelah' itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, dalam pertemuan di rumah dinasnya, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011. Saat itu hadir Lukman Abbas selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), Zulkifli Rahman (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau), dan sejumlah anggota DPRD Riau, yakni Iwa Sirwani Bibra, M. Roem, Ramli FE, Adrian Ali, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah terkait dugaan suap pada pembahasan Perda tentang