Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Kamis, 14 April 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam (OB). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sofyan menerima uang total sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4), anggota tim JPU Dwi Aries Sudarto, memaparkan, Sofyan Usman pada Juli 2004 bertemu dengan Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga Kepala Otorita Batam, Oemar Lubis. Pada pertemuan itu, Oemar meminta Sofyan sebagai polititi yang duduk di Panitia Anggaran DPR, agar membantu usulan anggaran dari OB untuk Tahun 2005.
Selain itu, Oemar juga meminta Sofyan membantu anggaran tambahan bagi OB dari APBN Perubahan (APBN-P) 2004. Akhirnya rapat panitia anggaran DPR dan pemerintah menyetujui tambahan untuk OB dari APBNP 2004 sebesar Rp 10 miliar.
Pada 23 September 2004, Oemar Lubis kembali menghubungi M Iqbal (Kabag Anggaran Deputi Adren) tentang tambahan Rp 10 miliar di APBNP 2004. "APBN 2005 sedang dibahas, Untk ABT 2004 sudah diputuskan Otorita Batam mendapat Rp 10 miliar dan tolong saya dibantu untuk pembangunan masjid di Komplek DPR Cakung, Jakarta Timut. Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir 200 juta," ucap Sofyan seperti tertuang dalam surat dakwaan.
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:38 WIB - Humaniora
Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:28 WIB - Humaniora
Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:07 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Sepak Bola
Berapa Kompensasi yang Didapat Shin Tae Yong Seusai Dipecat PSSI?
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:07 WIB