Politisi Senior Malaysia Dibui Karena Poligami
Kamis, 20 Mei 2010 – 11:23 WIB
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia, Bung Mokhtar, gara-gara menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Selain hukuman pidana, Bung Mokhtar juga diwajibkan membayar denda RM 1000 (sekitar Rp 2,8 juta). Seperti diberitakan REUTERS, Bung Mokhtar adalah wakil ketua parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di Malaysia selama 52 tahun. Hakim di Pengadilan Syariah, Wan Mahyuddin Wan Muhammad menganggap Bung Mokhtar telah menyepelekan hukum Islam.
"Terdakwa (Bung Mokhtar) punya niat buruk dan bermain-main dengan proses perkawinan dan aturan poligami berdasarkan hukum Islam," ujar Wan Mahyuddin seperti dikutip Reuters dari portal berita malaysiakini.com.
Islam memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri hingga empat wanita. Namun Islam mewajibkan laki-laki yang hendak berpoligami harus mendapat ijin dari isrti pertama sebelum menikahi wanita lain. Pernikahan kedua dinyatakan legal jika istri pertama sudah setuju.
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:34 WIB - Asia Oceania
Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:13 WIB - Timur Tengah
Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
Senin, 06 Januari 2025 – 15:30 WIB - Timur Tengah
Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
Senin, 06 Januari 2025 – 13:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB