Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Cari Novum Kasus Munir
"Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke setneg. Tapi pas kami cek ke setneg tidak ada, ya gimana," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, saat ini, dokumen TPF yang beredar bersifat salinan, tanpa ada legalisasi atau tanda tangan sehingga, legalitas dokumen salinan tersebut pun dipertanyakan.
"Itu kan tidak bisa memastikan ini benar atau tidak. Ini kan masalah yang sangat penting kan. Nanti kalau kami ini mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya, kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik," ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun belum bisa berbuat banyak untuk turut berperan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir yang sudah 14 tahun berlalu tersebut.
"Kami menunggu saja, katanya diserahkan ke setneg tapi di setneg tidak ada," ujar Prasetyo. (cuy/jpnn)