Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Ekstasi
Keesokan harinya, (Sabtu, 2/12), anggota Satnarkoba Polres Banyuasin kembali mengamankan dua kurir ekstasi yang sedang menunggu di simpang Talang Pangeran, OKI. ”Jadi, ketiganya kurir, dan diamankan di Mapolres Banyuasin,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga kurir tersebut, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun. ”Atau minimal lima tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Aidil Putra mengaku, dirinya baru pertama kali mengantarkan pil ekstasi. ”Usai mengantar barang, saya baru dapatkan upah sebesar Rp7 juta,” tuturnya.
Ia sendiri tidak mengetahui siapa pemilik pil ekstasi sebanyak itu. Karena ia hanya mendapatkan tugas mengirimkan ke OKI. “Tugas antarkan saja,” ujar pria yang masih lajang ini.
Senada diungkapkan T, bahwa dirinyta hanya bertugas mengambil pil ekstasi tersebut di simpang Talang Pangeran, OKI. ”Jadi, hanya ambil barang. Setelah itu, baru dapatkan upah,” jelasnya. Sedangkan untuk orang yang menyuruhnya, ia tidak mengetahui secara pasti. ”Karena belum lama kenal. Namun, infonya orangnya bekerja sebagai PNS,” imbuhnya.
Selain mengamankan tiga kurir ekstasi, Polres Banyuasin juga mengamankan empat pengedar sabu, yakni Agus, Mulyadi, keduanya warga Talang Buluh, Talang Kelapa, Banyuasin. Serta Rizki, warga Air Batu, Banyuasin, dan terakhir Alpian.
”Dari keempat tersangka itu, diamankan 18 paket kecil sabu siap edar dari 2 tempat berbeda,” pungkasnya. (qda/ce3)