Polres Dumai Ringkus Pelaku Karhutla, AKBP Nurhadi: Jangan Buka Lahan Dengan Membakar
Minggu, 21 Mei 2023 – 06:01 WIB
Lebih lanjut kata AKBP Nurhadi bahwa ke empat pelaku beralasan melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dengan mudah dan cepat.
“Seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar,” tandasnya.
Akibat membuka lahan dengan cara membakar, empat tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.