Polres Gunungkidul Batasi Permohonan SIM
jpnn.com - WONOSARI – Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta belum lama ini menerima kiriman mesin baru pencetak fisik surat izin mengemudi (SIM). Pengoperasian mesin baru itu lebih rumit sehingga membutuhkan proses cukup lama. Alhasil, Satlantas Polres Gunungkidul terpaksa membatasi jumlah permohonan SIM karena khawatir pelayanan untuk masyarakat tidak berjalan dengan baik.
Menurut Bintara Urusan (Baur) SIM Polres Gunungkidul, Aiptu Slamet, mesin baru pencetak SIM itu Senin (15/12) lalu. Berbeda dengan mesin lama, peralatan itu memang lebih canggih.
Namun, ada kendala pada pengoperasian mesin itu. ”Nah, ini kendalanya. Proses identifikasi dan verifikasi tidak lagi menggunakan dua jari namun sepuluh jari sekaligus. Jadi waktu perekaman sidik jari sekarang membutuhkan waktu lama,” kata Slamet seperti dikutip Radar Jogja.
Oleh karenanya, Polres Gunungkidul berinisiatif membatasi jumlah pemohon SIM. Kalau tidak, fungsi kecepatan pelayanan dari kepolisian tidak berjalan dengan maksimal.
Sebagai contoh, pernah pembuatan SUM berakhir hingga pukul 00.00 akibat tidak adanya pembatasan jumlah pemohon. Terang saja, baik petugas maupun masyarakat menjadi tidak nyaman. ”Kalau dulu kan tidak ada pembatasan pemohon SIM, tapi sekarang dibatasi supaya semua enak,” terangnya.
Sedangkan Bendahara Penerima (Benma) SIM Polres Gunungkidul, Aipda Sumarna mengatakan, lambannya pencetakan SIM juga berlangsung di seluruh DIY. ”Untuk daerah Sleman saja yang mendapatkan dua mesin baru produksi SIM, juga mengalami hal serupa. Proses produksi SIM juga hingga malam hari,” terangnya.(gun/ila/ong/jpnn)