Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
![Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/07/24/akbp-norhayat-mengekspose-penangkapan-70800-baby-lobster-d-ibzd.jpg)
FD berperan sebagai sopir. Sementara, RJ merupakan buruh angkut.
Namun demikian, masih ada tiga pelaku lain yang melarikan diri.
“Saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” kata perwira menengah Polri, itu.
Lebih lanjut Norhayat menjelaskan setelah dihitung, ternyata di dalam 13 kotak styrofoam itu terdapat 70.800 baby lobster.
Dia mengatakan bahwa sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.
“Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bentuk penyelamatan sumber daya kelautan,” ungkap Norhayat.
Dia menjelaskan bahwa FD disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“RJ disangkakan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 56 KUHPidana,” pungka AKBP Norhayat Asmad. (mcr36/jpnn)