Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Jakarta Pusat Tangkap 9 Orang Kasus Narkotika

Kamis, 22 September 2022 – 23:15 WIB
Polres Jakarta Pusat Tangkap 9 Orang Kasus Narkotika - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat jumpa pers tentang penangkapan sembilan orang tersangka kasus narkotika di Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/9/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada periode 6-16 September 2022 di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) Jakarta dan Tangerang.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin mengatakan TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, kami tangkap SM (33), TKP ketiga kami tangkap MS (42), dan TKP keempat kami tangkap YP (28).

Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.

"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis.

Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.

???????Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Para tersangka kasus narkotika ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat di ibu kota dan Tangerang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News