Polres Jakarta Timur Tangkap 10 Remaja Hendak Tawuran di Cakung
Minggu, 20 November 2022 – 13:51 WIB
“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (antara/jpnn)