Polres Jakbar Sita 26,8 Kg Sabu-Sabu Selama Pandemi Corona
“Ini semua hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap,” imbuh Yusri.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan anggotanya selama masa pandemi.
“Pengungkapan ini dengan cara penyelidikan dan dari hasil keuletan dari anggota sehingga menghasilkan pencapaian yang maksimal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembunuh Elvina Memang Benar-benar Keji, Baca nih Kronologinya
Terhadap para pelaku yang ditangkap, kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)