Polres Jayapura Bongkar Jaringan Sabu-sabu Makassar
jpnn.com - JAYAPURA - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang berasal dari Makassar.
Setidaknya 12 paket sabu-sabu seberat 9,4 gram seharga sekitar Rp 36 juta berhasil disita dari tangan dua pelaku. Ya, dua pria berinisial JI (29) dan FI (28) diciduk pada Jumat (16/9). JI diciduk polisi sekitar pukul 14.15 WIT saat mengambil paket kiriman dari Makassar yang berisi sabu-sabu di daerah Polimak.
Setelah mengamankan JI, 30 menit kemudian polisi menangkap FI yang diduga pengedar sekaligus yang memesan paket tersebut dari Makassar. FI diciduk polisi di rumahnya di Tanah Hitam.
Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengaku penangkapan dua pengedar sabu ini berkat informasi dari warga. “Awalnya kami mendapat informasi dari warga terkait adanya paket kiriman barang yang menggunakan alamat palsu. Informasi tersebut kami kembangkan dan akhirnya menangkap dua orang yang diduga pengedar,” ujarnya seperti dilansir dari Cenderawasih Pos, Senin (19/9).
“Paket sabu ini disembunyikan dalam alat bor. Informasi yang kami peroleh harga per paket sabu ini sekitar Rp 3 juta,” imbuh Jahja.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Jahja paket sabu tersebut merupakan milik FI yang dipesan dari Makassar. “FI ini menyuruh JI yang merupakan tetanganya untuk paket tersebut. FI mengaku sudah tiga kali menerima paket sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Kedua pelaku rencananya akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati. "Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses hukum,” pungkasnya. (jo/nat/adk/jpnn)