Polres Lombok Barat Musnahkan Sabu-Sabu Sebanyak 35,22 Gram
Jumat, 14 Juli 2023 – 13:01 WIB
"Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Menurut Irvan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Narkotika ini menjadi prioritas kami dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Irvan mengeklaim dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram itu, kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba. (mcr38/jpnn)