Polres Magelang Gerebek Pabrik Mi Berformalin
jpnn.com - MAGELANG – Kepolisian Resort (Polres) Magelang mengamankan Mukhlas (32), seorang pembuat mi berformalin. Ia membuat mi berformalin di Dusun Sedayu, Desa Balerjo, Kaliangkrik.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (15/12), polisi tidak hanya mengamankan pelaku tetapi juga menyita mesin pembuat mi, mi basah 4 karung seberat 3 kuintal, 3 bungkus tawas, satu bungkus formalin isi 2 liter, serta 50 kilogram tepung.
Kapolres Magelang AKBP Rifky mengatakan, pembuatan mi bercampur formalin itu sudah berlangsung sejak 4 bulan terakhir. Dari pengakuan tersangka, mi formalin diedarkan di wilayah kota dan Kabupaten Magelang, terutama kepada para penjual bakso
”Setiap kilogramnya dijual seharga Rp 4 ribu. Ini lebih murah dibanding mi lain,” ungkap Rifky seperti dikuti Radar Jogja.
Untuk memastikan kadar formalin, polisi juga melakukan uji laboratorium. Hasilnya, mi yang beredar postif mengandung zat pengawet mayat tersebut.
Untuk mendalami kasus ini, polisi telah menahan tersangka yang dijerat dengan pasal 136 huruf B UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 milliar.
”Peredaran mi formalin bukan hal baru. Oleh sebab itu, kami imbau masyarakat berhati-hati membeli mi basah di pasaran,” pintanya.
Sedangkan Mukhlas mengaku nekat mencampurkan formalin untuk mengawetkan mi agar bertahan lebih lama. Selain itu, ia mencampurkan zat formalin e dalam mi basah buatannya untuk meraup untung berlipat. ”Sebulan bisa dapat Rp 2 Juta,” tuturnya.