Polres Nunukan Tangkap Tersangka Woman Trafficking
Selasa, 05 Maret 2013 – 12:26 WIB
Dalam pekerjaan tersebut, lanjutnya, ke-4 korban diminta mengambil uang Rp 500 ribu dari seorang wanita berinisal HAR (43). Dari hasil pinjaman tersebut diminta dikembalikan bersama ongkos tiket dari Malinau-Tarakan-Sebatik Rp 2 juta per orang. Dengan adanya utang tersebut, ke-4 korban terpaksa bekerja di tempat karaoke untuk dapat melunasi semua utangnya. “Kasusnya saat ini sementara kita kembangkan dan meminta sejumlah keterangan dari korban. Apalagi saat ini korban sementara dibawa ke markas Polres Nunukan oleh anggota dari Polsek Sungai Nyamuk,” ungkapnya.
Dikatakannya, melihat kasus tersebut, para pelaku dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. “Kalau perlindungan anak, maksimal 15 tahun, kalau kasus trafficking itu nanti melihat pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.(sam/ndy/c1/fuz/jpnn)