Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 2 Kilogram Asal Myanmar
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:45 WIB
"Apapun alasannya, yang mereka lakukan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Erick.
Khamdi dan Hery dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: