Polres Rejang Lebong Kembangkan Kasus Ladang Ganja Milik Oknum Guru SD
Namun, aparat kepolisian meyakini sudah lebih dari setahun dan diperkirakan telah beberapa kali dipanen.
Hal ini terlihat dengan besarnya batang tanaman yang memiliki ketinggian hingga dua meter itu.
Ipda Hengki menambahkan selain tidak meyakini keterangan umur tanaman dari tersangka, pihaknya juga meragukan keterangan BH kalau tanaman ganja ini baru terjual satu kilogram.
Sebab, ujar dia, di rumah tersangka ini pihaknya selain mendapati barang bukti ganja kering seberat lima kg, juga menemukan satu unit timbangan dengan kapasitas puluhan kilogram.
"Berdasarkan keterangan pelaku ini masih akan terus kami kembangkan termasuk asal bibit tanaman ganja. Walaupun pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, tetapi untuk proses penyelidikan tetap dilakukan oleh Polsek Bengko," katanya.
Sebelumnya, petugas Polsek Bengko mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya tanaman ganja di wilayah itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu pagi (3/4) menankap tersangka BH. (antara/jpnn)