Polres Rohul Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis, Ini Motifnya
“Dari hasil interogasi kami. Ternyata tersangka memiliki dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena merasa kesal,” tutur Pangucap.
Kekesalan pelaku itu karena menduga Slamet telah membocorkan aksi pencurian berondolan yang dilakukan oleh kedua pelaku kepada Security kebun sawit.
“Para pelaku menyangka bahwa korban yang memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan di sana,” beber Pangucap.
Akibat perbuatan itu, R dan S saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Rohul dengan penerapan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUHPidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: