Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Solok Teken MoU Pengawasan Dana Desa

Minggu, 22 Oktober 2017 – 10:38 WIB
Polres Solok Teken MoU Pengawasan Dana Desa - JPNN.COM
Polres Solok Kota meneken nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan Pemerintah Kabupaten Solok pada Sabtu (22/10). Ist Polres Solok

jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan Pemerintah Kabupaten Solok pada Sabtu (21/10).

"Penandatanganan MoU ini perdana di Sumbar. Sebagai respons terhadap kebijakan pusat," kata Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Menurut dia, dipercepatnya MoU tersebut juga dilatarbelakangi banyaknya permasalahan di wilayahnya yang diduga menyebabkan terhambatnya rencana pembangunan.

"Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana desa," kata dia.

Donny mengharapkan, dengan adanya MoU tersebut, pengelolaan anggaran di wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Acara yang digelar di Lapangan Polres Solok tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Wakil Wali Kota Solok, camat dan Wali Nagari, Badan Musyawarah Desa, para kapolsek dan seluruh bhabinkamtibmas.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).

Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi dan menangani permasalahan dana desa.

Polres Solok Kota menandatangani MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan Pemerintah Kabupaten Solok pada Sabtu (21/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close