Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur
Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka berkat kerja sama petugas, dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur jenis mutiara dan pasiruntuk diekspor ke luar negeri.
"Kami masih mendalami kasus ini, tetapi yang jelas penangkapan dan penampungan benur yang dilakukan tersangka bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi dijual secara ilegal ke luar negeri," tambahnya.
Kapolres menjelaskan dasar hukum Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tertanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pegawai dari pengepul berinisial Mr X saat mencoba menyelundupkan ratusan benur lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. (antara/jpnn)