Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
"Untuk enam DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu identitasnya sudah kami kantongi yakni berinisial J, C, Fa, K, A dan F," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu.
Menurut Bagus, pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan ada tujuh terduga pelaku, tetapi baru satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni RM (18), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah Gunungpuyuh pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, RM sempat buron selama dua bulan usai mengeroyok dan menganiaya FP (18) di sekitar Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024 lalu.
"Kami sudah membentuk tim untuk memburu para DPO dan diharapkan pada Operasi Pekat Lodaya 2024 ini, seluruh pelaku bisa tertangkap untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," ujar dia.
Bagus mengatakan RM merupakan pelaku utama kasus ini di mana tersangka yang menyabet perut dan kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Akibat ulahnya itu, RM dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Lanjut dia, kasus ini berawal saat kelompok korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu di mana tujuh terduga pelaku melihat korban bersama tujuh rekannya berada di sisi jalan menggunakan tiga unit sepeda motor.