Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja

Kamis, 28 Maret 2024 – 04:26 WIB
Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja - JPNN.COM
RM (18), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku utama penganiayaan dan pengeroyokan terhadap FP (18) di Jalan KH A Sanusi, Kota Sukabumi saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

"Untuk enam DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu identitasnya sudah kami kantongi yakni berinisial J, C, Fa, K, A dan F," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu.

Menurut Bagus, pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan ada tujuh terduga pelaku, tetapi baru satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni RM (18), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah Gunungpuyuh pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, RM sempat buron selama dua bulan usai mengeroyok dan menganiaya FP (18) di sekitar Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024 lalu.

"Kami sudah membentuk tim untuk memburu para DPO dan diharapkan pada Operasi Pekat Lodaya 2024 ini, seluruh pelaku bisa tertangkap untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," ujar dia.

Bagus mengatakan RM merupakan pelaku utama kasus ini di mana tersangka yang menyabet perut dan kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Akibat ulahnya itu, RM dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Lanjut dia, kasus ini berawal saat kelompok korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu di mana tujuh terduga pelaku melihat korban bersama tujuh rekannya berada di sisi jalan menggunakan tiga unit sepeda motor.

Aparat kepolisian tengah memburu enam pelaku penganiayaan di Sukabumi yang masih menjadi buronan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News