Polres Tangkap Tersangka Kasus Koperasi
jpnn.com - JAMBI - Ashadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2005-2007, ditahan. Ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf, seperti dilansir Jambi Independen, Minggu (6/7).
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dulu dilakukan penangkapan terhadap Ashadi. "Penahanan dilakukan sejak, Jumat (4/7) lalu, setelah kita lakukan penangkapan," kata Bastari.
Untuk diketahui, Ashadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2005 hingga 2007 lalu. "Iya, (penahanan Ashadi, red) berkaitan dengan kasus koperasi," tegasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim pada tahun 2005 hingga 2007 ini menjerat banyak pihak.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanjabtim, Ahmad Fauzi, juga ikut dijadikan tersangka.
Sementara itu, beberapa orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Adapun Ashadi, merupakan tenaga honorer di Dinas Koperindag Tanjabtim. (aki/ira)