Polres Yahukimo Limpahkan 2 Pentolan KKB Pembantai 13 Pendulang Emas ke Kejari Jayawijaya
jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembantaian belasan pendulang emas ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5).
Kepala Satuan Resrkrim Polres Yahukimo Iptu Tantu Usam mengatakan dua tersangka itu ialah YH dan AP yang merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"YH dan AP merupakan pentolan KKB," katanya, Rabu (29/5).
Dia menjelaskan bahwa AP dan AHY berasal dari dua KKB yang berbeda.
Menurut dia, AP merupakan KKB aktif pimpinan Kopi Tua Heluka.
"YH dari kelompok Yotam Bugiangge," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," katanya.