Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
jpnn.com, JAYAPURA - Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat peredaran sabu-sabu dan menyita barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka FP," ucap Irene.
Kata Kasat, dari pengakuan FP barang haram miliknya masih tersimpan di rekan lainnya.
"Dari hasil penyidikan kami berhasil menangkap FA dengan barang bukti sabu 150 gram di kawasan Distrik Jayapura Utara," ucapnya.
Irene menyebutkan barang haram itu diseludupkan FP melalui jalur laut, mengingat jasa Pengiriman barang gampang dibaca aparat kepolisian.
"Ini modus baru melalui jalur laut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Irene, FA Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun. (mcr30/jpnn)