Polresta Surakarta Tingkatkan Kasus Gilang Jadi Sidik
jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta tingkatkan status kasus kematian Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Gilang Endi dari lidik menjadi sidik. Hal tersebut diputuskan setelah gelar perkara, Senin 25/10 pukul 09.00.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Surat Dimulainya Pemberitahuan Peyidikan (SPDP) akan pihaknya kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Proses penyidikan sudah dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Surakarta dibackup Ditreskrimum Polda Jateng dan sudah berkoordinasi dengan pihak UNS.
"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung. Gelar perkara penentuan tersangka masih belum,"jelasnya pada wartawan saat ditemui di Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (26/10).
Ade melanjutkan, Pihak penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang ada. Sejauh ini Polres telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, senjata replika yang digunakan selama kegiatan, helm korban dan beberapa barang bukti lainnya seperti barang elektronik milik korban.
"Kondisi fisik dari almarhum ditemukan beberapa luka lecet. Namun, penyebab kematian masih menunggu hasil otopsi laboratorium forensik RS. Moewardi,"jelasnya.
Ade menjelaskan, penyidik akan menerapkan pasal 351 ayat 3 termasuk junto pasal 359 terkait dengan apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara terkait SOP selama kegiatan berlangsung. Ada kemungkinan tersangka lebih dari 1 orang.
Saat ini pihak Satreskrim Polresta Surakarta sedang melakukan pendalaman terkait kronologis sebelum korban meninggal.