Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 5 Kilogram
Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Identitas terduga bos sabu-sabu berinsial F tersebut sudah dikantongi dan saat ini dalam perburuan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Yoga terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (antara/jpnn)