Polrestabes Palembang Memblender 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Polda Sumatera Selatan, memusnahkan sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu tersebut.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.
Kombes Ngajib mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram asal Malaysia dan jaringan lintas negara tersebut disaksikan para pelaku, serta perwakilan dari kejaksaan.
Ngajib menjelaskan barang bukti sabu-sabu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pengedar.
“Sesuai undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kami menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” ungkap Kombes Ngajib, Selasa (22/11).
Perwira menengah Polri itu menambahkan pihaknya juga memusnahkan 1.000 butir ekstasi yang disita dari seorang pengedar di Palembang.
"Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga memusnahkan ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” kata Ngajib.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan setelah dimusnahkan dengan diblender, barang bukti narkotika itu akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.