Polrestabes Palembang Memusnahkan Puluhan Ribu Butir Barang Haram
jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti ekstasi sebanyak 41.030 butir.
Barang haram tersebut milik dua orang tersangka bernama MHM Tanwir (30) dan Ria Triani (29), keduanya merupakan warga Jalan Denai LK V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengungkapkan, kasus kepemilikan ekstasi dari dua TSK itu berawal dari saat pihak salah satu hotel curiga dengan satu unit mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY terparkir di halaman selama dua hari, yakni 11-12 Desember 2023.
"Mobilnya ada, tetapi orangnya tidak ada," ujar Harryo di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (10/1).
Harryo mengatakan, berdasarkan pengakuan dari manajemen hotel bahwa pemilik mobil tidak menginap.
"Pihak hotel lalu memeriksa ke dalam mobil, dan ditemukan tas jinjing berwarna cokelat," tuturnya.
"Saat diperiksa berisikan sebelas bungkus plastik silver berisi ekstasi," imbuh Harryo.
Manajemen hotel lalu menghubungi Polsek Ilir Timur I Palembang.