Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi

Jumat, 04 Agustus 2023 – 06:03 WIB
Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi - JPNN.COM
Para tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia yang terdapat cap Cargill.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa para tersangka ditangkap saat sedang mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung di Jalan Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Ada sekitar 13 truk yang diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Harryo, Kamis (3/8).

Selanjutnya lanjut Harryo, ratusan pupuk tersebut dibawa ke Maporlestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Dedi (28) kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut. Dan Candra (29) wakil kepala gudang, serta Redi Irawan (DPO) Mandor Lapangan, ketiganya terancam pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP,"ungkap Harryo.

Untuk tiga tersangka lain yakni Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk. Dan , Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin.

"Ketiga tersangka terancam Pasal 480 ke 1 KUHP," ujar Harryo.

Untuk modus yang dilakukan, tersangka Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News