Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta
Senin, 01 Maret 2021 – 14:01 WIB
Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)