Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Kamis, 27 Juli 2023 – 07:30 WIB
Dari pelaku DN dan HH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: