Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom
Selasa, 05 Oktober 2021 – 12:03 WIB
Motif pelaku mencuri kabel Telkom itu untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya yang bekerja sebagai sopir panggilan. Dia merasa penghasilan yang dikerjakannya masih kurang.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-sehari," kata Mirzal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor sebagai sarana, tembaga seberat 20,8 kilogram, dan peralatan memotong kabel.
AD dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)