Polri Akui Ada Sprindik Dugaan Pimpinan KPK Palsukan Dokumen
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengaku telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kasus itu bermula dari laporan Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Selanjutnya, Bareskrim pada 7 November 2017 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Sprindik itu diikuti penerbitan SPDP untuk Jaksa Agung. “ Ya (SPDP, red) tentang penanganan perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo,” kata Setyo di kantornya, Rabu (8/11).
Setyo menjelaskan, Sandy melaporkan Agus dan Saut ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017. Laporan itu teregister dengan nomor LP/1028/IX/2017Bareskrim.
Lebih lanjut Setyo menuturkan, Sandy melaporkan Saut selaku pimpinan KPK yang pada 2 Oktober 2017 menerbitkan surat permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Novanto. Akibatnya, ketua umum Golkar itu tak bisa bepergian ke luar negeri.
Padahal, Setnov -panggilan beken Novanto- yang sebelumnya menyandang tersangka korupsi telah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah Setnov menggugat sprindik dari KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi e-KTP dikabulkan PN Jaksel pada putusan 29 September 2017.
Meski demikian, Setyo memastikan belum ada tersangka dalam kasus itu. Bahkan, penyidik Bareskrim juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap Agus ataupun Saut.
"Statusnya masih saksi terlapor. Sejauh ini mereka belum kami periksa karena ada tahapannya. Jadi saksi-saksi yang lain dulu," ujar Setyo.(tan/jpnn)