Polri Anggap Biasa Putusan Praperadilan Menangkan BG
Senin, 16 Februari 2015 – 13:54 WIB
Dia pun mempersilahkan bila ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan upaya hukum berikutnya. (boy/jpnn)
Dia pun mempersilahkan bila ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan upaya hukum berikutnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News